Pengertian
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
No | Daftar Informasi | Isi Informasi |
---|---|---|
1 | Profil Bank Jateng | Alamat, Sejarah Singkat, Visi & Misi, Identitas, Company Profile Bank Jateng |
2 | Struktur Organisasi Bank Jateng | Struktur Organisasi dari Pemegang Saham sampai Unit Operasional |
3 | Manajamen | Pejabat Bank dari Dewan Komisaris, Direksi sampai dengan Pemimpin Cabang |
4 | Laporan Tahunan | Laporan Tahunan (AR) dan Laporan Keberlanjutan (SR) |
5 | Laporan Triwulan | Pengungkapan Permodalan, IRRBB, Profil Maturitas, LCR, NFSR |
6 | Laporan Keuangan | Laporan Keuangan Bulanan, Triwulanan, Tahunan dan Ikhtisar Data Keuangan Penting |
7 | Media Sosial | Twitter, Facebook, Instagran, Youtube |
8 | Pengadaan Barang & Jasa | Pengumuman Tender dan Hasil Tender Pengadaan Barang dan Jasa |
9 | Tata Kelola | GCG, Tata Kelola Terintegrasi, Kebijakan Terkait |
10 | Informasi Yang di Kecualikan | 1. Dokumen hukum yang sedang dalam proses 2. Detail informasi LHKPN 3. Data Pribadi Nasabah 4. Data Keuangan Nasabah 5. Data Pribadi Pegawai 6. Rencana Bisnis Bank |
11 | Laporan LHKPN | Jumlah laporan yang disampaikan ke KPK dalam satu tahun |
12 | Rekap Permohonan Informasi Publik | Laporan rekapitulasi jumlah permohonan Informasi dan Pengaduan secara bulanan |
No | Daftar Informasi | Isi Informasi |
---|---|---|
1 | Maklumat Pelayanan | Maklumat Pelayanan |