KREDIT BERJANGKA ( INVESTASI )

Tujuan : Menyediakan kredit investasi bagi usaha produktif
Bentuk : Kredit Berjangka
Penggunaan : Investasi
Jangka Waktu : Maksimum 5 (lima) tahun, disesuaikan dengan umur teknis
Suku Bunga : 14% s/d 18% per tahun (Floating rate) / nasabah prima 13 %
Plafond Kredit :
  • Disesuaikan dengan size perusahaan
  • Maksimum sebesar BMPK Bank
Jaminan Barang : Tidak bergerak dan bergerak serta Cash Collateral
Ketentuan Lain :
  • Propisi 1% per tahun. 
  • Menyerahkan proposal permohonan kredit dilampiri perijinan,Copy KTP, Bukti pemilikan jaminan dll 
  • Untuk permohonan diatas 3 M s/d 5 M wajib menyerahkan laporan keuangan audited
  • Untuk permohonan diatas 5 M, debitur wajib menyampaikan laporan keuangan audited dan laporan appraisal penafsiran jaminan dari Appraisal Independen