GIRO

KETENTUAN UMUM

  
  • Penyimpanan Dana  Giro diperuntukkan bagi Perorangan dan/atau Lembaga/institusi baik Pemerintah maupun swasta.
  • Giro dapat berupa Valuta Rupiah dan/atau Valuta Asing (US $) 
  • Dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit.
  • Setoran dan Penarikan dapat dilakukan  sewaktu-waktu.
  • Dapat ditarik dengan menggunakan BPD Card melalui mesin ATM Bank Jateng, ATM Prima dan ATM Bersama.

PENGGOLONGAN

 
  • Giro Pemerintah Pusat
  • Giro Pemerintah Daerah.
  • Giro Instansi Lainnya.
  • Giro Kas Daerah.
  • Giro Swasta.
  • Giro Antar Bank Pasiva.
  • Giro Valuta Asing.
  • Giro Penampungan. 
SETORAN AWAL
 

Setoran awal adalah setoran yang wajib disetor pada awal Pembukaan Rekening, yang ditentukan sesuai Jenis Giro sebagai berikut :

            Giro Pemerintah Pusat Rp 500.000,-
  Giro Pemerintah Daerah    Rp 500.000,-
  Giro Instansi Lainnya Rp 20.000,-
  Giro Kas Daerah Rp  500.000,-
  Giro Swasta Rp  1.000.000,-
  Giro Antar Bank Pasiva Rp  500.000,-
  Giro Valuta Asing US$  250
  Giro Penampungan Rp  500.000,-